Senin, 10 Desember 2012

laporan praktek lapangan industri


LAPORAN PENGALAMAN LAPANGAN INDUSTRI

PEMELIHARAAN ALAT PENGUKUR DAN PEMBATAS PEMAKAIAN LISTRIK PADA PELANGGAN
DI PT. PLN (Persero) WILAYAH SUMATERA BARAT,
AREA PAYAKUMBUH, RAYON PAYAKUMBUH


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Menyelesaikan Praktek Industri FT UNP Semester Juli – Desember 2012














RAHMAD HUDIN
97636 / 2009
Jurusan Teknik Elektro
Program Studi Pendidikan Teknik Elektro (S1)




FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012




 
PT. PLN (Persero)
Wilayah Sumatera Barat
Area Payakumbuh
Rayon Payakumbuh

 
HALAMAN PENGESAHAN

PT. PLN ( Persero ) Wilayah Sumatera Barat, Area Payakumbuh,
Rayon Payakumbuh


Laporan ini Disampaikan untuk Memenuhi Sebagian dari Persyaratan Penyelesaian Pengalaman Lapangan Praktek Industri FT - UNP
Semester Juli - Desember 2012



Oleh :

RAHMAD HUDIN
2009 / 97636
Jurusan Teknik Elektro
Program Studi Pendidikan Teknik Elektro (S1)




Diperiksa dan disahkan oleh :
Supervaisor Hardist PT. PLN ( Persero ) Rayon Payakumbuh






YULBAHRI
NIP. 6082201-R


Diketahui oleh :
Manajer PT. PLN ( Persero ) Rayon Payakumbuh






EKO PRIHANDANA
NIP. 8206397-Z




Fakultas Teknik
Universitas Negeri Padang

 
HALAMAN PENGESAHAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI PADANG


Laporan ini Disampaikan untuk Memenuhi Sebagian dari Persyaratan Penyelesaian Pengalaman Lapangan Praktek Industri FT - UNP
Semester Juli - Desember 2012



                              
Oleh :

RAHMAD HUDIN
2009 / 97636
Jurusan Teknik Elektro
Program Studi Pendidikan Teknik Elektro




Diperiksa dan disahkan oleh :
Dosen pembimbing






Asnil, S.Pd. M.Eng
NIP. 1981 100 7200 604 1 001




a.n. Dekan FT UNP
Kepala Unit Hubungan Industri






Drs. Bahrul Amin, ST. M.Pd
NIP. 19630212 1986031026





KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, segala puji syukur penulis berikan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Pengalaman Lapangan Industri dengan baik dan tepat pada waktunya. Laporan ini adalah hasil yang diperoleh selama melakukan Pengalaman Lapangan Industri di PT. PLN ( Persero) Rayon Payakumbuh. Pada laporan ini penulia mengangat judul : “ PEMELIHARAAN ALAT PENGUKURAN DAN PEMBATASAN PEMAKAIAN LISTRIK PADA PELANGGAN “.
Selama berlangsung kegiatan Pengalaman Lapangan Industri hingga penyusunan laporan ini, penulis banyak menerima bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.      Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga pelaksanaan kerja praktek dan penulisan laporan kerja praktek ini dapat berjalan dengan lancar.
2.      Kedua orang tua yang telah memberikan cinta, dukungan, semangat, dan do’a
sehingga kerja praktek dan penulisan laporan kerja praktek ini dapat diselesaikan dengan baik.
  1. Bapak Oriza Candra, ST; M. T, Ketua Jurusan Teknik Elektro FT-UNP.
  2. Bapak Asnil, S.Pd. M.Eng, Dosen Pembimbing PLI.
  3. Bapak Drs. H. Hambali M, Kes, Penasehat Akademis.
  4. Bapak Drs. Almasri, MT, Sekertaris Unit Hubungan Industri FT-UNP.
  5. Bapak Eko Prihandana, Manajer PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh.
  6. Bapak Yulbahri, Supv.Hardist PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh.
  7. Bapak / Ibu seluruh Staf dan Karyawan PT. PLN (Persero)Rayon Payakumbuh.
  8. Teman – teman seperjuangan yang selalu memberikan motivasi dalam menjalani Praktek Lapangan Industri dan membantu memberikan masukkan dan ide dalam penyelesaian laporan ini.
Penulis menyadari bahwa di dalam penyusunan laporan PLI ini masih banyak terdapat kelemahan dan kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penulisan laporan selanjutnya.
Akhirul kalam penulis mengucapkan semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan para pembaca umumnya. Amin

Payakumbuh,     Agustus  2012


                                                                                           Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang PLI
1.1.1        Latar Belakang PLI Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang
Tujuan utama pendidikan nasional diarahkan pada pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), yaitu pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, yang meliputi wawasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), memiliki keterampilan dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilaksanakan suatu program pendidikan dan penelitian secara berkesinambungan. Hal ini dimaksudkan agar terjadi keterkaitan yang baik antara dunia pendidikan dengan dunia industri dalam hubungan yang saling membutuhkan, saling melengkapi dan mendukung dalam pencapaian tujuan pembangunan.
Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (FT-UNP) sebagai salah satu lembaga pendidikan yang bertugas menghasilkan tenaga kerja yang professional dalam bidang pendidikan dan supervise, berupaya melaksanakan program-program pendidikan yang bertujuan menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara konseptual dan teoritis di perkuliahan, tetapi juga mampu mengaplikasikan dan mengembangkan ilmu tersebut di lingkungan industri dan dunia kerja secara praktis.
Salah satu upaya pencapaian tujuan tersebut maka Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (FT-UNP) mengirimkan mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik untuk melaksanakan Pengalaman Lapangan Industri (PLI). PLI merupakan suatu perwujudan pendidikan sistem ganda.
Yang dimaksud pendidikan sistem ganda adalah pendidikan yang dilaksanakan pada dua lingkungan, yaitu lingkungan akademik dan diaplikasikan di lingkungan industri, dunia usaha, dunia kerja, dengan tujuan agar ilmu yang didapat selama perkuliahan dapat di aplikasikan dan dikembangkan di dunia industri setelah menyelesaikan studi dibangku perkuliahan. Lama waktu pelaksanaan PLI dilaksanakan sesuai dengan beban Satuan Kredit Semester (SKS) yang diambil dan jumlah jam kerja perminggu dari industri tempat pelaksanaan PLI biasanya selama 56 hari sesuai dengan standar jam kerja di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya PLI ini selain memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih keterampilan yang dimiliki sesuai dengan bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diajarkan, juga sebagai sarana latihan bagi mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja. Melalui PLI ini mahasiswa diharapkan mampu memperoleh tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diperoleh pada Perguruan Tinggi. Sekaligus juga sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk memperoleh informasi mengenai kelayakan aplikasi ilmu pengetahuan serta mengetahui kebutuhan dunia kerja mengenai teknologi yang akan di kembangkan oleh Perguruan Tinggi, khususnya pada Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang.
Dengan pelaksanaan kegiatan PLI tersebut, diharapkan mahasisawa mampu menyempurnakan ilmu pengetahuan yang telah didapat selama perkuliahan dengan pengetahuan dan pengalaman kerja selama didunia industri. Dengan demikian terjadi sinkronisasi perkembangan dunia industri dengan perkembangan kurikulum pendidikan diperkuliahan, sehingga lulusan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan standar industri.
PLI juga dimaksudkan untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada mahasiswa mengenai perkembangan aktual di dunia industri. PLI dapat memberikan dampak positif  bagi perusahaan, untuk menilai secara langsung kemampuan yang dimiliki mahasiswa, dengan tujuan mencari tenaga kerja yang sesuai atau dibutuhkan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan.
PT. PLN (Persero) sebagai salah satu Perusahaan Negara yang telah memanfaatkan teknologi elektronika, instrumentasi dan kontrol serta komputerisasi dalam proses produksi sehari-hari, sangat diharapkan kontribusinya dalam proses peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sekaligus berbagi pengalaman kerja dan mampu memberikan contoh aplikasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang sedang berkembang kepada mahasiswa untuk kemajuan dunia pendidikan demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan, berilmu, produktif, adaptif dan kreatif.
Setelah pelaksanaan PLI ini diharapkan mahasiswa akan memiliki etos kerja yang baik untuk mendukung kemampuan serta keterampilan yang didimilki terkait dengan kegiatan PLI yang dilaksanakan. 

1.1.2        Identifikasi Masalah.
Dalam pelaksanaan PLI ini, saya memilih bidang garapan Sistem Hardware KWh Meter khususnya mengenai masalah pemeliharaan alat pengukur dan pembatas pemakaian listrik pada pelanggan. Dalam bidang ini, saya menemukan masalah dan harus segera dirumuskan penyelesaiannya, yaitu :
a.       Bagaimana cara pemeliharaan kWh meter  ?
b.      Apa kendala – kendala dalam pemeliharaan kWh meter ?
c.       Seberapa banyak jumlah penggantian kWh meter tiap tahunnya ?
d.      Seberapa banyak pemasangan baru, perubahan daya, dan migrasi pelanggan dari prabayar ke pascabayar disetiap tahunnya ?

1.1.3        Tujuan Pengalaman Lapangan Industri.
Pelaksanaan Pengalaman Lapangan Industri bagi mahasiswa pada dasarnya bertujuan untuk mambekali mahasiswa dengan pengalaman langsung dalam berbagai kegiatan perusahaan atau industry sehingga mahasiswa dapat menerapkan apa yang diperolehnya di bangku perkuliahan dan juga bisa memperoleh pengetahuan baru yang tidak mereka dapatkan di bangku perkuliahan.
Sesara umum pelaksanaan Pengalaman Lapangn Industri (PLI) dijelaskan dalam buku panduan PLI FT UNP  yang bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dibidang teknologi dan kejuruan melalui ketertiban langsung dalam sebagai kegiatan di perusahaan dan industry.
Sedangkan kegiatan khusus meliputi pengenalan alat- alat yang digunakan di Rayon Payakumbuh, kemudian penulis mengambul salah satu topik untuk diamati dan dituangkan kedalam bentuk laporan.

1.1.4        Manfaat Pengalaman Lapangan Industri.
1.      Mahasiswa
a.       Memperdalam pengertian mahasiswa tentang cara berpikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga dapat menghayati adanya ketergantungan kaitan dengan kerjasama antar sektor.
b.      Memperdalam pengertian dan penghayatan mahasiswa tentang kemanfaatan ilmu dan teknologi yang dipelajarinya bagi pelaksanaan pembangunan.
c.       Memperdalam penghayatan dan pengalaman mahasiswa terhadap kesulitan yang di hadapi oleh suatu instansi atau perusahaan dalam melaksanakan pembangunan.

2.      Instansi Terkait
a.       Memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga, serta ilmu dan teknologi dalam merencanakan dan melaksanakan kemajuan perusahaan.
b.      Memperoleh cara-cara baru yang dibutuhkan untuk merencanakan, merumuskan dan melaksanakan kinerja perusahaan.
c.       Memperoleh pengalaman dalam menggali serta menumbuhkan potensi perusahaan.
d.      Memperoleh manfaat dari bantuan tenaga mahasiswa dalam melaksanakan program dan proyek perusahan.

3.      Perguruan Tinggi
a.       Memperoleh umpan balik sebagai hasil pengintegrasian mahasiswanya dalam bidang teknologi sehingga kurikulum, materi perkuliahan dan pengembangan ilmu yang disusun perguruan tinggi dapat lebih disesuaikan dengan tuntutan nyata dari pembangunan dalam bidang teknologi.
b.      Memperoleh berbagai kasus yang berharga yang dapat digunakan sebagai contoh dalam memberikan materi perkuliahan dan menentukan berbagai masalah untuk pengembangan penelitian.
c.       Dapat menelaah dan merumuskan keadaan/kondisi nyata suatu perusahaan atau instansi yang berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat mendiagnosa secara tepat kebutuhan suatu instansi atau perusahaan sehingga ilmu dan teknologi yang diamalkan dapat sesuai dengan tuntutan nyata.
d.      Meningkatkan, memperluas dan mempererat kerja sama dengan instansi serta perusahaan lain melalui rintisan kerja sama mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek.

1.2  Deskripsi Tentang Perusahaan/Industri Tempat Pelaksanaan PLI
1.2.1        Tinjauan Tentang Perusahaan Listrik Negara
Pada masa pembangunan sekarang ini kebutuhan akan energi listrik sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia. Maka untuk melayani kebutuhan energi listrik ini, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaksanakan perencanaan dan pembangunan untuk menyalurkan energi listrik sehingga dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia, baik yang berada di pedesaan maupun di kota-kota besar. Agar kebutuhan energi listrik ini tetap bisa dinikmati dan berkesinambungan untuk masa yang akan datang maka pihak PT. PLN (Persero) terus berusaha melaksanakan pembangunan sektor kelistrikan antara lain :
1.      Pusat-pusat pembangkit listrik.
2.      Penyaluran energi listrik.
3.      Gardu Induk, Gardu Hubung dan Gardu Distribusi.
4.      Pendistribusian energi listrik sesuai kebutuhan dan konsumen pengguna jasa     tenaga listrik.
Dalam mendistribusikan energi listrik PLN membagi konsumen yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu :
a.       Konsumen Tegangan tinggi seperti PT. Semen Padang Daya 110 mVA (punya Gardu Induk sendiri)
b.      Konsumen Tegangan Menengah seperti PT. Hadist Didong Daya 345 kVA (punya Gardu sendiri)
c.        Konsumen Tegangan Rendah
Secara kelembagaan PLN adalah badan yang dipercaya untuk melayani kebutuhan listrik untuk masyarakat. Koordinasi antara pembangkit dikelola oleh PLN untuk mendistribusikan tenaga listrik pada masyarakat. Dari pembangkit tenaga listrik disalurkan kegardu induk yang nantinya mengontrol penyaluran tenaga listrik ke suatu daerah yang telah ditentukan.

1.2.2 Sejarah PT. PLN(Persero) Rayon Payakumbuh
Secara garis besar, sejarah perkembangan PLN berdasarkan pembagian kurun waktu tertentu dan dibagi kedalam 7 periode, yaitu :
1.      Periode sebelum tahun 1943
2.      Periode 1943 – 1945
3.      Periode 1945 – 1950
4.      Periode 1951 – 1966
5.      Periode 1967 – 1985
6.      Periode 1985 – 1993
7.      Periode 1994 – s/d sekarang

1.      Periode sebelum tahun 1943
Perusahaan kelistrikan di Indonesia di rintis oleh perusahaan – perusahaan listrik swasta Belanda yaitu oleh pabrik-pabrik dan perusahaan. Melihat kelistrikan untuk umum di nilai menguntungkan, maka muncullah perusahaan-perusahaan listrik milik Belanda seperti :
a.       NV ANIEM
b.      NV GEBEO
c.       NV OGEM
d.      Dan lain-lain (perusahaan listrik yang bersifat lokal)

2.      Periode 1943 – 1945
Pada waktu pendudukan Jepang perusahaan – perusahaan listrik swasta tersebut diakui secara keseluruhan oleh Jepang dan di kelola menurut situasi suatu kondisi daerah tertentu seperti perusahaan listrik Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra dan lain-lain.

3.      Periode 1945 – 1950
Perusahaan Listrik dan Gas di rebut dari Jepang dan melalui Ketetapan Presiden RI. No.1 / S.D / 1945 tanggal 27 Oktober 1945, di bentuk Jawatan Listrik dan Gas yang berkedudukan di Yogyakarta.
Pada masa agresi Belanda I Perusahaan Listrik yang dibentuk dengan Ketetapan Presiden di atas dikuasai kembali oleh pemiliknya semula.
Pada masa agresi Belanda II 19 Desember 1948 sebagian besar kantor-kantor Jawatan Listrik dan Gas di rebut oleh pemerintah kolonial Belanda, kecuali daerah Aceh. Tahun 1950 Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi Jawatan Listrik dan Gas milik pemerintahan kolonial Belanda. Sedangkan perusahaan listrik swasta di serahkan kembali kepada pemiliknya semula sesuai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB).

4.      Periode 1951 – 1966
Jawatan Tenaga membawahi perusahaan negara untuk membangkitkan tenaga listrik (PENUPETEL) dan diperluaskan dengan membawahi juga perusahaan negara untuk distribusi tenaga listrik (PENUDITEL) pada tahun 1952.
Berdasarkan Keppres No. 163 tanggal 3 Oktober 1953 tentang nasionalisasi perusahaan listrik milik bangsa Belanda yaitu jika konsesi perusahaannya telah berakhir. Maka beberapa perusahaan listrik milik swasta tersebut di ambil alih dan digabungkan ke Jawatan Tenaga. Kemudian pada tahun 1958 DPR dan Pemerintah RI menerbitkan Undang-undang tentang nasionalisasi semua perusahaan Belanda.
Kemudian Peraturan Pemerintah RI No. 18 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik dan Gas milik Belanda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Penguasa Perusahaan – Perusahaan Listrik dan Gas (P3LG) menangani proses alih kepemilikannya.
Jawatan Tenaga diubah menjadi Perusahaan Listrik Negara melalui Surat Keputusan Menteri PU dan tenaga No. P. 25 / 45 / 17 tanggal 23 September 1958, sedangkan P3LG dibubarkan pada tahun 1959 setelah Dewan Direktur Perusahaan Listrik Negara (DDPLN) terbentuk.
Berdasarkan U.U No.19 tahun 1960 tentang perusahaan negara, melalui Peraturan Pemerintah RI No. 67 tahun 1961 di bentuklah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN) yang mengelola semua perusahaan listrik, gas dan kokkas berada didalam satu wadah organisasi. Untuk mewujudkan UU dan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri PU dan Tenaga pada saat itu menerbitkan Surat Keputusan Menteri PUT No. Ment. 16/1/20, tanggal 20 Mei 1961 yang memuat arahan sebagai berikut :
a.       BPU adalah suatu badan negara yang diserahi tugas menguasai dan mengurus  perusahaan – perusahaan listrik dan gas yang terbentuk badan hukum.
b.      Organisasi BPU PLN di pimpin oleh direksi.
c.       Daerah dibentuk daerah eksploitasi yang terdiri atas :
1)   10 daerah eksploitasi listrik umum (Pembangkit dan Distribusi).
2)   2 daerah eksploitasi khusus distribusi listrik.
3)   1 daerah eksploitasi khusus pembangkit listrik.
4)   13 PLN eksploitasi proyek-proyek kelistrikan.
d.      Daerah eksploitasi khusus distribusi dibagi lebih lanjut menjadi Cabang dan Ranting.
e.       Daerah eksploitasi khusus pembangkitan dibagi lebih lanjut menjadi sektor.
Tahun 1965 BPU PLN dibubarkan dengan peraturan pemerintah No. 19 dan dibentuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Tahun 1966,BPU PLN pada masa Kabinet Ampera, PLN di tempatkan dibawah Direktorat Jendral Tenaga Listrik (DITJEN) di dalam lingkungan Departemen Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga (DEPPDAGRI).

5.      Periode 1967 – 1985
Dalam Kabinet Pembangunan I Dirjen Gatrik, PLN dan Lembaga Masalah Ketenaga Kerjaan (LMK) dialihkan ke Departemen PUTL.
LMK ditetapkan dalam pengelolaan PLN melalui Peraturan Menteri PUTL No. 6 / PRT / 1970.
Tahun 1972, PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Umum melalui Peraturan Pemerintah No. 18. pemerintah juga memberikan tugas-tugas pemerintahan di bidang kelistrikan kepada PLN untuk mengatur, membina, mengawasi pelaksanaan perencanaan umum bidang kelistrikan nasional, disamping tugas-tugas sebagai perusahaan.
Mengingat kebijaksanaan energi dipandang perlu untuk ditetapkan secara nasional, maka pada Kabinet Pembangunan II dibentuk Departemen Pertambangan dan Energi kemudian PLN serta PGN berpindah lingkungan dari Departemen PUTL ke Departemen Pertambangan di bidang ketenagaan selanjutnya ditangani oleh Direktorat Jendral Ketenagaan (1981).
Dalam Kabinet Pembangunan IV Dirjen Ketenagaan diubah menjadi Dirjen Listrik dan Energi Baru (LEB) perubahan nama ini memperjelas tugas dan fungsinya yaitu :
a.       Pembinaan Program Kelistrikan.
b.      Pembinaan Pengusahaan Kelistrikan.
c.       Pengembangan Energi Baru.
Terlihat bahwa tugas-tugas Pemerintahan yang semula dipikul oleh PLN (secara bertahap dikembalikan ke Departemen), sehingga PLN dapat lebih memusatkan fungsinya sebagai perusahaan.

6.      Periode 1985 – 1993
Mengingat tenaga listrik sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara umum serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi secara khusus dan oleh karena itu usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik kemudian dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan di perlukan upaya untuk secara optimal memanfaatkan sumber-sumber energi untuk membangkitkan tenaga listrik sehingga menyediakan tenaga listrik terjamin tetapi untuk mencapai maksud tersebut, pemerintah Republik Indonesia menganggap bahwa ketentuan dan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, maka bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan.
Kemudian sebagai pengejawatan Undang-undang tersebut pemerintah menempatkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Berdasarkan Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut di tetapkan bahwa PLN merupakan salah satu pemegang kuasa ketenagalistrikan, berhubung dengan itu maka agar didalam pelaksanaan operasional sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan sesuai dengan makna yang terkandung di dalam Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut di atas, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.
Peraturan ini merupakan dasar hukum pengelolaan perusahaan umum listrik negara sebagai pemegang kuasa ketenagalistrikan.

7.      Periode 1994 s/d sekarang
Mengingat listrik sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara umum, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1994 tentang peralihan bentuk Perusahaan Listrik Negara (PERUM) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) serta telah di tanda tanganinya akta notaris Sujipto, SH No. 169 tanggal 30 Juli 1994 tentang Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) Perusahaan Milik Negara atau disingkat PT. PLN (Persero) telah didirikan dengan modal Rp. 63.000.000.000.000,00 (Enam Puluh Tiga Triliun Rupiah) modal yang ditempatkan dan disetor penuh Rp. 13.000.000.000.000,00 (Tiga Belas Triliun Rupiah) segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum Listrik Negara yang ada pada saat pembubaran beralih kepada PT. PLN (Persero).

1.2.3 Deskripsi Tentang Perusahaan
PT. PLN (Persero) di pimpin oleh seorang Direktur Utama yang berkedudukan di Jakarta. Untuk PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatra Barat di pimpin oleh seorang General Manager yang berkantor di Jl. Wahidin No. 8 Padang dan untuk Cabang Payakumbuh Rayon Payakumbuh di pimpin oleh seorang Manager yang berkantor di Jln. Prof. M. Yamin No 60 Payakumbuh.
PT. PLN (Persero)  Rayon Payakumbuh mempunyai 4 Unit Pelayanan
      yaitu :
1.               Unit Pelayanan Pakan Rabaa                
2.               Unit Pelayanan Piladang                                   
3.               Unit PelayananLampasi
4.               Unit Pelayanan Situjuh

      Dengan 9 areal kerja :
1.      Kec. Payakumbuh Utara            6. Kec. Lareh Sago Halaban
2.      Kec. Payakumbuh Timur           7. Kec. Luak Limo Puluh Kota
3.      Kec. Payakumbuh Barat                        8. Kec. Tj Baru Kab. TanahDatar
4.      Kec. Akabiluru                           9. Kec. Payakumbuh
5.      Kec. Situjuh Limo Nagari
Sampai sekarang PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh melayani pelanggan kondisi bulan Agustus 2012 sebanyak 52.726 Pelanggan, dengan berpendapatan ± Rp.2.883.493.245,- / bulan
Tugas yang dibebankan pada PT. PLN Ranting Payakumbuh adalah sebagai berikut :
a    Menyelenggarakan pendistribusian tenaga listrik dari gardu ke konsumen (20 kV – 400 – 231 V)
b    Melakukan pemeliharaan jaringan yang menjadi tugas wajib dan tanggung jawab PT. PLN (PERSERO) Rayon Payakumbuh.
c    Melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) agar terjaminnya pelayanan tenaga listrik yang optimal untuk mencapai Visi dan Misi PT. PLN (PERSERO) Rayon Payakumbuh.

1.2.4 Visi Dan Misi Dan Motto PT. PLN(Persero) Rayon Payakumbuh

VISI :
DIAKUI SEBAGAI PERUSAHAAN KELAS DUNIA YANG BERTUMBUH KEMBANG, UNGGUL DAN TERPERCAYA DENGAN BERTUMPU PADA POTENSI INSANI

MISI :
·         Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
·         Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kwlitas kehidupan masyarakat
·         Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
·         Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.

MOTTO :
LISTRIK UNTUK KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK
( ELECTRICITY FOR A BETTER LIFE )




1.2.5 Struktur Organisasi PT. PLN(Persero) Rayon Payakumbuh
Struktur adalah kerangka agar segala sesuatu dikerjakan melalui proses strukturisasi suatu restrukturisasi yaitu, pengelompokkan kegiatan penentuan wewenang dan huhungan. Sedangkan Organisasi itu sendiri adalah sebuah kesatuan yang ada, karena adanya suatu tuuan yang menentukan apa yang harus dikerjakan. Pembentukan dan pengembangan sebuah organisasi untuk menjadi yang terbaik dengan menggunakan sumber daya manusia yang ada, merupakan rancangan pengembangan dan pemeliharaan sistem koordinasi. Kegiatan Individual atau kelompok kerja sama dibawah wewenang dan kepemimpinan.
Struktur Organisasi adalah kerangka pengelompokkan kegiatan penentuan wewenang dan hubungan dalam kesatuan yang ada.
Kerangka kerja yang terbentuk diatas dasar merupakan struktur organisasi itu sendiri. Kerangka kerja di bawah ini bukanlah suatu hal yang statis, kerangka ini ada pada saat menggambarkan siapa yang mengerjakan dan merumuskan hubungan antara bagian-bagian berbeda dari organisasi tersebut. Hal ini dapat terus berubah disekitar atau dibelakang struktur formal yang ada terjadi pada semua jenis proses informal sehingga hal ini dapat membuatnya bekerja.

1.3 Perencanaan Kegiatan PLI di Perusahaan/Industri
1.3.1 Tahap–tahap Pelaksanaan Pengalaman Lapangan Industri.
Pertama - tama penulis mengurus surat izin untuk melaksanakan PLI kepada unit hubungan industri FT-UNP, kemudian menghubungi koordinator PLI untuk menentukan dosen pembimbing selama melaksanakan PLI. Kemudian penulis menghubungi pihak perusahaan dan menyampaikan surat untuk melaksanakan PLI diperusahaan tersebut. Setelah semuanya selesai dan disetujui kemudian penulis melaksanakan PLI di PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh. Adapun pelaksanaan PLI di PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh, dilaksanakan selama 56 hari yang dimulai dari 20 Juni s/d 20 Agustus 2012. Pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal kegiatan.
Rincian kegiatan tersebut adalah :
1.   Hari pertama berupa perkenalan dengan staf dan pimpinan PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh.
2.      Penetapan judul laporan.
3.      Pengambilan data dilaksanakan selama dua minggu, yaitu mengumpulkan semua informasi tentang topik yang diamati.
4.      Konsultasi laporan.
5.      Menyusun laporan.
Berkenaan dengan program studi Pendidikan Teknik Elektro maka penulis mengambil judul “Pemeliharaan Alat Pengukuran Dan Pembatasan Pemakaian Listrik Pada Pelanggan di PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh.”

1.4 Pelaksanaan Kegiatan PLI serta Hambatan yang di Temukan dan Penyelesaiannya.
1.4.1  Lokasi Pelaksanaan Pengalaman Lapangan Industri.
Tempat mahasiswa melaksanakan PLI ditentukan oleh koordinator Pengalaman Lapangan Industri atau dipilih oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Perusahaan atau industri mempunyai badan hukum yang sah serta bergerak dalam bidang produksi dan jasa.
2.      Perusahaan atau industri dalam melakukan kegiatan atau operasinya memerlukan tenaga kerja atau ahli yang bisa memberikan bimbingan kepada mahasiswa selama mengikuti PLI.
3.      Melalui kegiatan atau operasi yang dilakukan perusahaan, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman langsung dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya di FT-UNP.
Berdasarkan kriteria diatas, penulis mencoba menghubungi dan mengajukan permohonan PLI pada PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh. Dan hasilnya diperkenankan untuk melaksanakan PLI ditempat tersebut.
1.4.2        Batasan Masalah.
Pembahasan dari laporan ini hanya seputar Pemeliharaan Alat Pengukur Dan Pembatas Pemakaian Listrik Pada Pelanggan.

1.4.3        Sistematika Penulisan Laporan Pengalaman Lapangan Industri.
Untuk memudahkan penyusunan laporan ini, penulis menggunakan sistematika sebagai berikut:
BAB I       PENDAHULUAN
Membahas tentang latar belakang Pengalaman Lapangan Industri (PLI), identifikasi masalah, tujuan Pengalaman Lapangan Industri (PLI), manfaat Pengalaman Lapangan Industri (PLI), lokasi Pengalaman Lapangan Industri (PLI), tahap – tahap Pengalaman Lapangan Industri (PLI), batasan masalah, dan sistematika penulisan laporan Pengalaman Lapangan Industri (PLI).

BAB II      TINJAUAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN
Dalam bab ini penulis membuat tujuan tentang prusahaan listrik Negara, sejarah singkat tentang perusahaan, deskripsi tentang perusahaan, visi, misi dan motto suatu perusahaan, dan bentuk organisasi serta kepemimpinan yang ada di PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh.

BAB III    KWH ANALOG DAN KWH PRABAYAR
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang apa itu kWh meter, prinsip kerja kWh meter, macam – macam kWh meter, kelemahan dan kelebihan kWh meter, jenis kWh meter, nama dan bagian-bagian kWh meter, cara menghitung tagihan listrik, dan macam – macam merk kWh meter analog dan digital.

BAB IV    PEMELIHARAAN ALAT PENGUKUR DAN PEMBATAS PEMAKAIAN LISTRIK PADA PELANGGAN
Menjelaskan tentang pengertian pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), tujuan pemeliharaaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), langkah – langkah  pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), langkah pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), dan macam – macam kWh yang ada  di PT. PLN (Persero)Rayon Payakumbuh.

BAB V      PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran dari penulis.



BAB II
KWH MEKANIK DAN KWH PRABAYAR

2.1 Aspek – Aspek Teoritis
2.1.1 Pengertian kWh
Untuk menghitung besarnya daya-daya yang dipakai pada perumahan pada industri peralatan yang dapat dipakai adalah kWh Meter. Prinsipnya yaitu daya yang digunakan pada beban dihitung untuk setiap jamnya yang selanjutnya dikalkulasikan dengan harga listrik yang harus dibayarkan konsumen. “Tipe dari kWh meter ini penggunaannya sudah sangat luas dan telah dikembangkan oleh Schellumberger pada 1888, meter ini tidak mahal, ketelitiannya cukup baik dan dapat dioperasikan untuk waktu yang lama dengan sedikit perawatan. Sesuai dengan namanya, kWh meter hanya menghitung daya aktif  pada suatu perumahan atau industri sehingga apabila ada daya reaktif yang ditimbulkan oleh kapasitor atau induktor, maka seharusnya kWh meter tidak dapat menghitung daya tersebut dan  putaran aluminium  pada kWh meter jenis mekanik tidak dapat bergerak. Apabila kWh meter bergerak namun tidak ada daya aktif, maka kemungkinan besar terdapat kerusakan pada kWh meter.
KWh Meter adalah alat yang digunakan untuk mengukur daya listrik. Alat ini sudah dioperasikan penggunaannya oleh PLN sudah sejak lama. Pemakaian energi listrik di industri maupun rumah tangga menggunakan satuan kilowatthour (kWh). Karena itulah alat yang digunakan untuk mengukur energi pada industri dan rumah tangga dikenal dengan watthourmeters. Besar tagihan listrik biasanya berdasarkan pada angka-angka yang tertera pada kWh Meter setiap bulannya untuk saat ini. KWh Meter Induksi adalah satu-satunya tipe yang digunakan pada perhitungan daya listrik rumah tangga.
Bagian-bagian utama dari sebuah kWh Meter adalah kumparan tegangan, kumparan arus, sebuah piringan aluminium, sebuah magnet tetap, dan sebuah gir mekanik yang mencatat banyaknya putaran piringan. Jika meter dihubungkan ke daya satu fasa, maka piringan mendapat torsi yang membuatnya berputar seperti motor dengan tingkat kepresisian yang tinggi. Semakin besar daya yang terpakai, mengakibatkan kecepatan piringan semakin besar, demikian pula sebaliknya.

2.1.2 Macam – macam kWh
Terdapat dua jenis kWh meter yang banyak beredar di Indonesia. Tipe-tipe tersebut adalah tipe Mekanik/Analog dan Digital/Prabayar.
a.    KWh Mekanik/Analog      
KWH Mekanik/Analog adalah peralatan yang menghitung daya listrik dengan menghitung putaran atau rotasi piringan aluminium di kWh meter. Pada kWh meter tipe ini, terdapat koil yang menghasilkan fluks magnet yang searah dengan arus dan tegangan. Dengan dipasangnya koil ini, maka pada piringan aluminium ini akan terdapat arus eddy yang pada selanjutnya dapat menghasilkan gaya putar pada piringan aluminium yang identik dengan daya yang sedang digunakan. Putaran aluminum ini selanjutnya menggerakkan counter yang menunjukkan besarnya daya yang digunakan . Piringan yang digunakan adalah aluminum karena aluminum merupakan jenis metal yang tahan terhadap karat dibandingkan logam seperti besi. Untuk kWh meter jenis 3 fasa, semua kawat 3 fasa tersebut dihubungkan kWh meter. Apabil salah satu kawat terputus atau lepas, maka pembacaan kWh meter menjadi tidak akurat lagi . Kesimpulandari kWh meter tipe analog nya adalah kecepatan piringan aluminium menandakan besarnya daya yang sedang digunakan oleh konsumen.

Gambar 2.1 KWH Meter Analog
1. Prinsip Kerja kWh Meter



Gambar 2.2 Prinsip Dasar kWh Meter Analog
Keterangan :
Cp     : inti besi kumpaaran teganggan
Cc     : inti besi kumparan arus
Wp     : kumparan tegangan
Wc     : kumparan arus
D     : kepingan roda alumunium
J     : roda – roda pencatat (regester)
M     : magnet permanen sebagai pengerem kepingan alumunium, saat   beban kosong
S     : kumparan penyesuaian beda fase arus dan tegangan
Pada saat arus beban mengalir pada kumparan, arus akan menimbulkan flux magnet f1. Sedangkan pada kumparan tegangan terjadi perbedaan fase antara arus dan tegangan sebesar 900, hal ini karena kumparan tegangan bersifat inductor arus yang melalui kumparan tegangan akan menimbulkan flux magnet f2 yang berbeda fase 900 dengan f1.













Gambar 2.3 Wiring kWh meter analog

Dari gambar wiring kWh meter diatas dapat di jelaskan bahwa kabel fasa masuk ke terminal 1 dan kabel netral masuk ke terminal 4 output dari terminal 2 masuk ke MCB lalu ke fasa beban, dan output dari terminal 5 langsung ke netral beban, grounding di masukkan ke terminal 3.

2. Jenis – jenis kWh meter
KWH meter terdiri dari dua jenis menurut pemakaiannya yaitu :
1.    KWH METER 1 phasa adalah kWh meter yang digunakan pada daya rendah yang kebanyakan pelanggannya terdiri dari pelangan rumah tangga.
2.    KWH Meter 3 phasa adalah kWh meter yang biasanya digunakan atau sebagian beasar pelanggan yaitu pebisnis atau industry – industry dan bangunan – bangunan besar llainnya.

b.    KWh Prabayar
KWH meter prabayar ini dirancang denngan menggunakan kWh meter elektrik yang baru. Sistem pembayaran atau pengisian rekening listrk adalah dengan menggunakan aplikasi chip card. Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat dan PLN dalam hal proses pengisian rekening listrik yang efektif. Chip card adalah suatu jenis kartu alat pembayaran yang semakin populer seiring dengan kemajuan teknologi mikroelektronika serta semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap alat pembayaran yang praktis. Kehadiran chip card tidak dapat dihindari dimana penggunaannya semakin luas baik volume maupun lingkup aplikasinya. Salah satu kemungkinan aplikasi chip card adalah sebagai alat bayar konsumsi energi listrik.   

Gambar 2.4 KWH meter prabayar




1. Nama bagian – bagian kWh

Gambar 2.5 kWh meter prabayar dan nama bagiannya
Keterangantampilan konstruksi kWh meter  digital :
1.    Layar LCD             7. Tombol enter
2.    LED implus             8. Tombol backspace
3.    Led status stroom          9. Baut terminal
4.    LED indicator         10. Tutup MCB
5.    Nomor ID / barcode     11. Lubang MCB
6.    Port komunikasi infrared    

2. Prinsip kerja kWh meter prabayar Chip Card
Chip card dapat digunakan sebagai alat pembayaran rekening listrik dengan mengembangkan kWh meter Elektronik Digital yang dilengkapi dengan perangkat pembaca kartu serta perangkat transaksi lunak berbasis smart card. kWh meter akan beroperasi berdasarkan nilai kredit yang dimasukkan (download) dari chip card kedalam register kWh, dan selanjutnya nilai kredit tersebut dijadikan acuan untuk mengontrol bekerjanya kWh meter. Nilai kredit didalam register akan dikurangi secara bertahap sebanding dengan nilai energi listrik yang telah dikonsumsi (digunakan).
Jika isi register telah habis maka kWh meter harus segera diisi kembali (register sisa pulsa sama dengan 10%) maka ada alarm (LED ON), dan jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan belum juga diisi nilai kreditnya maka kWh meter akan memutus saklar pemutus atau Internal Contactor sehingga supply daya terputus. Pengisian pulsa listrik kedalam smart card menggunakan Portable Terminal yang koneksi dengan Perangkat Lunak Sinkronisasi Dan Billing Sistem yang telah diinstal di Komputer (Master Station).












Gambar 2.6 Wiring kWh meter prabayar
Kabel fasa masuk ke terminal 1 dan kabel netral masuk ke terminal 4 output dari terminal 2 masuk ke MCB lalu ke fasa beban, dan output dari terminal 5 langsung ke netral beban, grounding di masukkan ke terminal 3.


3. Urutan memasukkan token
Pada saat akan memasukkan token pastikan meter dan tutup MCB sudah terpasang dengan benar, adapun urutan yang harus diperhatikan pada saat memasukkan token adalah :
1.    Keychange token / conding token
2.    Clear tamper (pastikan di LCD tidak ada tulisan PERIKSA)
3.    Power limiter
4.    Clear credit
5.    Free issue

4. Tes kebocoran arus
OFF kan MCB lalu tekan 44 enter (short code arus sesaat) selanjutnya perhatikan display meter, angka yang muncul harus nol (000). Jika terjadi suatu kebocoran maka setelah menekan 44 enter, tampilan pada LCD tidak menunjukkan angka nol atau jumlah arus yang keluar.

5.    Respon terhadap penyalahgunaan pada kWh
Tabel 1. respon terhadap penyalahgunaan
Jenis penyalahgunaan    Reaksi meter    Layar tampilan    LED kuning    Cara perormalan
        teks    simbol       
Pembukaan tutup terminal dalam keadaaan bertegangan    -rele membuka
-rekam data    PERIKSA            Aktif    Token
Pembukaan tutup terminal dalam keadaan tidak bertegangan
    -rele membuka
-rekam data    PERIKSA           
-    Token

Pengawatan terbalik   
-meter mengukur normal
-rekam data   
PERIKSA   


Aktif   
Perbaikan dan token
Sirkit arus dihubung singlkat    -meter mengukur normal    PERIKSA           Aktif    Perbaikan dan token
Injeksi arus pada kawat fase atau netral    -meter mengukur normal    PERIKSA           Aktif    Perbaikan dan token
Kawat netral diputus pada kabet SMP (missing neutral)    -meter mengukur normal    PERIKSA           Aktif    Perbaikan dan token
Kawat netral diputus pada kabel SMP dan dipasang alat pengatur tegangan pada instalasi konsumen    -meter mengukur normal    PERIKSA           Aktif    Perbaikan dan token
Induksi medang magnet dari luar mT    -meter mengukur normal
-operasi rele tidak dipengaruhi induksi magnetic    PERIKSA           Aktif    Perbaikan dan token
2.2  Kelemahan Dan Kelebihan KWh Meter
2.2.1 Kelemahan dan kelebihan kWh Analog
Ada beberapa kelemahan dari sebuah kWh meter analog, diantaranya Pengaruh usia dan cuaca membuat penunjuk angka buram dan kurang bisa dilihat, berakibat kesalahan baca pada penggunaan daya listrik dan pencatatan rekening listrik yang bisa merugikan pengguna listrik.
Selain memiliki kelemahan, kWh meter ini juga memiliki kelebihan salah satunya yaitu mempunyai ketelitian dam pembacaan besar arus yang dipakai, jika putaran piringan pda kWh belum melakukan putaran satu putaran, maka angka dari penunjukan nominal arus tidak akan berputar.

2.2.2    Kelemahan dan kelebihan kWh prabayar
Kelebihan dan keuntungan yang diperoleh oleh konsumen dengan menggunakan sistem voucher listrik meliputi pengendalian dalam pemakaian listrik sesuiai dengan kemampuan konsumen antara lain :
1.    Tidak ada sanksi pemutusan aliran listrik seperti halnya box meter listrik biasa jika terdapat tunggakan.
2.    Tidak dikenakan biaya beban abodemen dimana jika menggunakan box meter biasa terdapat biaya beban abodemen kecuali pada tarif-tarif listrik tertentu dan sebagainya.
3.    Kelebihan lainnya apabila konsumen menggunakan sistem voucher listrik ialah konsumen terbebas dari petugas pencatat meteran yang kadangkala ‘nakal’.
4.    Dan yang paling penting pelanggan bisa mengatur dan mengontrol penggunaan listrik agar lebih efisien dalam sebulan.
Sedangkan kekurangannya jika batas pemakaianya sudah habis maka listrik akan padam seketika tidak perduli waktu siang atau malam, sedang menggunakan listrik atau tidak, hal ini yang menjadi pertimbangan para konsumen untuk mengganti cara pemakaian listrik dengan menggunakan voucher listrik.

2.2.3    Perhitungan Tagihan Listrik
Perlu kita ketahui bahwa perhitungan tagihan listrik dihitung dari  banyaknya energi listrik yang kita pakai dalam 1 bulan. Energi listrik yang kita dihitung dari banyaknya daya listrik yang kita pakai dalam 1 bulan. Misalnya kita menggunakan peralatan listrik dengan daya 200 Watt, maka perkiraan energi listrik yang kita pakai adalah 200 watt x 24 jam x 31 hari dan hasillnya kira-kira 148.800 watt jam.

2.2.4 contoh perhitungan tagihan listrik.
Berikut ini salah satu contoh perhitungan tagihan listrik Jika jumlah energi listrik yang kita pakai adalah 148,8 kWh, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
1.    Jika daya yang terpasang di rumah anda adalah 450 watt (VA), maka perhitungannya adalah:
Beban bulanan = Rp 10.000
Blok I (0 s/d 30 kWh) : 30 x Rp 169 = Rp 5.070
Blok II (31 s/d 60 kWh) : 30 x Rp 360 = Rp 10.800
Blok III (61 kHw ke atas: 148,8 - 60 kWh = 88,8 kWh = 88,8 x Rp 495 = Rp 43.956
Total = Beban Bulanan + Blok I + Blok II + Blok III = Rp 10.000 + Rp 5.070 + Rp 10.800 + Rp 43.956 = Rp 69.826,-
Total tagihan listrik Anda = Rp 69.826,- + PPn 10% = Rp 69.826 + Rp 6.983 = Rp 76.808,7 = Rp 76.809,-
2.    Jika daya yang terpasang di rumah anda adalah 900 watt (VA), maka perhitungannya adalah:
Beban bulanan = Rp 18.000
Blok I (0 s/d 20 kWh) : 30 x Rp 275 = Rp 5.500
Blok II (21 s/d 60 kWh) : 40 x Rp445 = Rp 17.800
Blok III (61 kHw ke atas: 148,8 - 60 kWh = 88,8 kWh = 88,8 x Rp 495 = Rp 43.956 Total = Beban Bulanan + Blok I + Blok II + Blok III = Rp 18.000 + Rp 5.500 + Rp 17.800 + Rp 43.956 = Rp 85.256,-
Total tagihan listrik Anda = Rp 85.256,- + PPn 10% = Rp 85.256 + Rp 8.526 = Rp 93.781,7 = Rp 93.782,-
3.    Untuk daya 1300 watt (VA), pelanggan diberlakukan pemakaian minimum, yakni dalam 1 bulan minimum pemakaian adalah 52 kWh senilai Rp 41.080 + PPn 10%,-. Jika tidak sampai 52 kWh, maka tagihannya tetap Rp 41.080 + PPb 10%, jika pemakaian lebih dari 52 kWh, maka energi yang terpakai dikalikan dengan Rp 790. Misalnya Energi yang terpakai adalah 148,8 kWh, maka tagihan listrik anda adalah 148,8 x Rp 790 + PPn 10%= Rp 117.552,- + Rp 11.756,- = Rp 129.307,-

4.    Untuk daya 2200 watt (VA), pemakaian minimum adalah 88 kWh, atau senilai Rp 69.960,- + PPN 10% (88 x Rp 795 + PPn 10%)
2.2.5 Macam - Macam Merk KWH Meter.
Berikut ini bebrapa macam merk kWh meter yang yang di produksi oleh pabrik Indonesia dan sudah di aplikasikan ke pelanggan – pelanggan PLN, diantaranya sebagai berikut :
1.    ILATO
2.    METBELOSA
3.    FUJI DHARMA ELECTRIC
4.    MELCOINDA
5.    GLOMET
6.    STAR METER
7.    SMART METER
8.    MEISYS
9.    ITRON
10.    ACTARIS METER
11.    ENERFEN.S
12.    SCHLUMBERGER

2.3    Pemeliharaan APP Pemakaian Listrik Pada Pelanggan
2.3.1 Pengertian Pemeliharaan APP
Dari tahun ke tahun bidang pemeliharaan kWh diperkirakan menempati kedudukan yang cukup tinggi, baik dilihat dari fungsinya maupun dilihat dari anggaran biaya yang diperlukan. Keadaan ini dapat terjadi karena system distribusi terus semakin padat dan berkembang.
Pada hakekatnya pemeliharaan merupakan suatu pekerjaan yang dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan bahwa suatu system/peralatan akan berfungsi secara optimal, umur teknisnya meningkat dan aman baik bagi personil maupun bagi masyarakan umum.

2.3.2 Tujuan Pemeliharaan APP
Menjaga agar peralatan/komponen dapat dioperasi-kan secara optimal berdasarkan spesifikasinya sehingga sesuai   dengan umur ekonomisnya.
a.    Menjamin bahwa kWh meter tetap berfungsi dengan baik untuk menyalurkan energi listrik dari pusat listrik sampai ke pelanggan.
b.    Menjamin bahwa energi listrik yang diterima pelanggan selalu berada dalam tingkat keandalan dan mutu yang baik.
c.    Mendapatkan jaminan bahwa system/peralatan listrik atau kWh meter aman baik bagi personil maupun bagi masyarakat umum.
d.    Untuk mendapatkan efektivitas yang maksimum dengan memperkecil waktu tak jalan peralatan sehingga ongkos operasi yang menyertai diperkecil.
e.    Menjaga kondisi peralatan atau sistem dengan baik, sehingga kwalitas produksi atau kwalitas kerja dapat dipertahankan.
f.    Mempertahankan nilai atau harga diri peralatan atau system, dengan mencegah timbulnya kerusakan kerusakan.
g.    Untuk mempertahankan seluruh peralatan dengan efisiensi yang maximum.

2.3.3    Langkah-langkah Pemeliharaan Alat Pengukur Dan Pembatas (APP)
Berikut ini beberapa langkah cara pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas dan beberapa unit yang harus di pelihara.
1. Memelihara instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) Elektromekanik fase satu dan fase tiga.
a. Merencanakan dan menyiapkan pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP)  Elektromekanik fase satu dan fase tiga.
1.    Diagram pengawatan dan prinsip kerja sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang berkaitan dengan pelanggan dipahami sesuai standar pengawatan APP yang ditentukan oleh perusahaan.
2.    Alat kerja, alat K3 dan alat bantu disiapkan sesuai Standart Operasional (SOP) dalam kondisi dapat bekerja dengan baik dan aman.
3.    Perintah yang diterima diperiksa untuk memastikan bahwa instruksi dapat dilaksanakan sesuai SOP.
4.    Personil berwenang dihubungi untuk memastikan bahwa pekerjaan telah dikoordinasikan secara efektif dengan pihak terkait lainnya sesuai Standart Operasional (SOP).
5.    Ketentuan dan Prosedur K3 dipahami sesuai standar yang berlaku.

b.    Melaksanakan pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) pengukuran langsung, dilaksanakan sesuai Standart Operasional (SOP).
2.    Pengawatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dicocokkan dengan diagram pengawatan sesuai standar pengawatan.
3.    Tap konektor dan terminasi kabel saluran masuk pelanggan diperiksa dan dikencangkan     sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar pemeliharaan.
4.    Mur/baut pada terminasi kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dikencangkan sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar pemeliharaan.
5.    Instalasi dan peralatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dibersihkan dari kotoran dan debu sesuai standar pemeliharaan.
6.    Pemeriksaan montase pengawatan sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dari loss kontak dilaksanakan sesuai dengan gambar standar pengawatan yang ditetapkan perusahaan.
7.    Alat pembatas daya MCB/NH Fuse, dan lonceng waktu beban diperiksa sesuai dengan spesifikasi teknik manufaktur dan Standart Operasional (SOP).

c.    Pemeriksaan hasil Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipelihara diperiksa sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar pemeliharaan.
2.    Urutan fase R, S, dan T pada terminal diperiksa sesuai Standart Operasional (SOP).
3.    Putaran piringan kWh meter diperiksa arah putarannya, sesuai instruksi manual dan Standart Operasional (SOP).
d.    Membuat laporan.
1.    Berita Acara pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan penyegelan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), dibuat dan ditandatangani sesuai Standart Operasional (SOP) dan prosedur perusahaan.
2.    Laporan pemeliharaan dibuat sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan perusahaan.

2. Memelihara instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) elektronik fase satu.
a. Merencanakan dan menyiapkan pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) elektronik fase satu.
1.    Diagram pengawatan dan prinsip kerja sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang berkaitan dengan pelanggan dipahami sesuai standar pengawatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang ditentukan perusahaan.
2.    Pemeriksaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) pelanggan dengan daya seperti tarif dasar listrik tegangan rendah pengukuran langsung, dilaksanakan sesuai prosedur pemeliharaan.
3.    Alat kerja, alat K3 dan alat bantu disiapkan sesuai keperluan dalam kondisi dapat bekerja dengan baik dan aman.
4.    Perintah yang diterima diperiksa untuk memastikan bahwa instruksi telah dimengerti sesuai Standart Operasional (SOP).
5.    Personil berwenang dihubungi untuk memastikan bahwa pekerjaan telah dikoordinasikan secara efektif dengan pihak terkait lainnya sesuai Standart Operasional (SOP).
6.    Prosedur dan peraturan K3 dipahami sesuai standar yang berlaku.



b.    Melaksanakan pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Pengawatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dicocokkan dengan diagram pengawatan sesuai standar pengawatan.
2.    Tap konektor dan terminasi kabel saluran masuk pelanggan diperiksa dan dikencang- kan sesuai standar pemeliharaan.
3.    Mur/baut pada terminasi kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dikencangkan sesuai prosedur dan standar pemeliharaan.
4.    Pemeriksaan/identifikasi kelainan atau gangguan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dilaksanakan sesuai dengan Standart Operasional (SOP).
5.    Pemeriksaan montase pengawatan sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dari loss kontak dilaksanakan sesuai dengan gambar pengawatan standar yang ditetapkan perusahaan.
6.    Instalasi dan peralatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dibersihkan darikotoran dan debu sesuai standar pemeliharaan.
7.    Alat pembatas daya/relay, CT, PT dan lonceng waktu beban diperiksa sesuai dengan
a.    karakteristik manufaktur dan standar perusahaan.
8.    Pemeriksaan fungsi program melalui upload software sesuai Standart Operasional (SOP) pemeliharaan.

c.    Pemeriksaan hasil Pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipelihara diperiksa sesuai  Standart Operasional (SOP) pemeliharaan.
2.    Urutan fase R, S, dan T diperiksa sesuai standar operasi.
3.    Tampilan digital diperiksa urutannya, sesuai standar pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instruksi manual.


d.    Membuat laporan.
1.    Berita Acara pemeliharaan instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan penyegelan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), dibuat dan ditandatangani sesuai prosedur perusahaan.
2.    Laporan pemeliharaan dibuat sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan perusahaan.

3. Mengganti instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) elektromekanik fase satu atau fase tiga.
a. Merencanakan dan menyiapkan penggantian instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) pengukuran langsung fase satu atau fase tiga.
1.    Gambar pengawatan dan prinsip kerja sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang berkaitan dengan pelanggan dipahami sesuai standar pengawatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang ditentukan oleh perusahaan.
2.    Alat kerja, alat K3 dan alat bantu disiapkan sesuai Standart Operasional (SOP) dalam kondisi dapat bekerja dengan baik dan aman.
3.    Perintah yang diterima diperiksa untuk memastikan bahwa instruksi dapat dilaksanakan sesuai Standart Operasional (SOP).
4.    Personil berwenang dihubungi untuk memastikan bahwa pekerjaan telah dikoordinasikan secara efektif dengan pihak terkait lainnya sesuai Standart Operasional (SOP).
5.    Ketentuan dan prosedur K3 dipahami sesuai standar yang berlaku.

b.    Mengganti instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Pemeriksaan tegangan pada saluran masuk pelanggan dilaksanakan sesuai Standart Operasional (SOP) dan prosedur pemeliharaan.
2.    Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) pelanggan diganti sesuai perintah/ dokumen administrasi pelanggan tegangan rendah  pengukuran langsung dan dilaksanakan sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar konstruksi.
3.    Mur/baut pada terminasi kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dikencangkan sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar pemeliharaan.
4.    Tap konektor dan terminasi kabel saluran masuk pelanggan diperiksa dan dikencangkan sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar pemeliharaan.
5.    Pemeriksaan montase pengawatan sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dari loss kontak dilaksanakan sesuai dengan gambar pengawatan standar yang ditetapkan perusahaan.
6.    Alat pembatas daya dan lonceng waktu beban diperiksa sesuai dengan karakteristik manufaktur dan standar perusahaan.

c.    Memeriksa hasil penggantian Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang diganti diperiksa sesuai Standart Operasional (SOP) pemeliharaan.
2.    Urutan fase R, S, dan T diperiksa sesuai standar operasi.
3.    Putaran piringan kWh meter diperiksa arah putarannya, sesuai instruksi manual dan Standart Operasional (SOP).

d.    Membuat laporan.
1.    Berita Acara penggantian instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan penyegelan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), dibuat dan ditandatangani sesuai Standart Operasional (SOP) dan prosedur perusahaan.
2.    Laporan penggantian dibuat sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan perusahaan.

4. Mengganti instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) elektronik  fase satu.
a. Merencanakan dan menyiapkan penggantian instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) pengukuran tidak langsung sisi tegangan rendah atau sisi tegangan menengah.
1.    Gambar single line diagram pengawatan dan prinsip kerja sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang berkaitan dengan pelanggan dipahami sesuai standar pengawatan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang ditentukan perusahaan.
2.    Alat kerja, alat K3 dan alat bantu disiapkan sesuai Standart Operasional (SOP) dalam kondisi dapat bekerja dengan baik dan aman.
3.    Perintah yang diterima diperiksa untuk memastikan bahwa instruksi dapat dilaksanakan sesuai Standart Operasional (SOP).
4.    Personil berwenang dihubungi untuk memastikan bahwa pekerjaan telah dikoordinasikan secara efektif dengan pihak terkait lainnya sesuai Standart Operasional (SOP).
5.    Ketentuan dan prosedur K3 dipahami sesuai standar yang berlaku.

b.    Mengganti instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Pemeriksaan tegangan pada saluran masuk pelanggan dilaksanakan sesuai SOP dan prosedur pemeliharaan.
2.    Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) pelanggan diganti sesuai perintah/ dokumen administrasi pelanggan tegangan rendah pengukuran langsung dan dilaksanakan sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar konstruksi.
3.    Mur/baut pada terminasi kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dikencangkan sesuai Standart Operasional (SOP) pemeliharaan.
4.    Tap konektor dan terminasi kabel saluran masuk pelanggan diperiksa dan dikencangkan sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar pemeliharaan.
5.    CT dan PT diperiksa sesuai Standart Operasional (SOP) dan standar batasan daya pada dukomen pelanggan.
6.    Pemeriksaan montase pengawatan sistem Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dari loss kontak dilaksanakan sesuai dengan gambar pengawatan standar yang ditetapkan perusahaan.
7.    Alat pembatas daya dan lonceng waktu beban diperiksa sesuai dengan karakteristik manufaktur dan standar perusahaan.

c.    Memeriksa hasil pemeliharaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
1.    Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipelihara diperiksa sesuai Standart Operasional (SOP) dan prosedur pemeliharaan.
2.    Urutan fase R, S, dan T diperiksa sesuai standar operasi.
3.    Putaran piringan kWh meter diperiksa arah putarannya, sesuai standar pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instruksi manual.
4.    Polaritas CT diperiksa sesuai instruksi manual.

d.    Membuat laporan
1.    Berita Acara penggantian instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan penyegelan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), dibuat dan ditandatangani sesuai prosedur perusahaan.
2.    Laporan penggantian dibuat sesuai formulir dan prosedur yang ditetapkan perusahaan.

2.3.4 Pemeriksaan visual
Ialah pemeriksaan terhadap meter, perlengkapan dan pengawatanya, apakah dalam keadaan baik, rusak, cacat, posisi miring, baut kendor dan sebagainya.
“ Bila ada indikasi sepeti diatas, maka telah terjadi sesuatu pada meter tersebut, sehingga perlu diadakan pemeriksaan lebih lanjut”.
2.3.5 Langkah pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP)
Persiapan :
1.    Perintah kerja
2.    APP yang akan dipasang
3.    Peralatan kerja pemasangan APP
4.    Bahan material pemasangan APP
5.    Gambar pengawatan APP
6.    Perlengkapan K3
Pemasangan :
1.    Sambungan rumah
2.    APP sesuai kontrak
3.    Perlengkapan APP
4.    kawat dan timah segel
Laporan :
1.    Membuat laporan pemasangan APP
2.    Menanda tangani Berita acara pemasangan APP

2.4    Cara pemasangan kWh meter
Berikut ini adalah langkah atau cara / urutan pemasangan kWh meter pada pelanggan :
1.    Tentukan tempat yang nyaman, terhindar dari tetesan air hujan dan cahaya matahari langsung.
2.    Setelah tempat telah ditentukan, pasanglah plat kWh pada dinding dengan menggunakan paku yang telah di sediakan.
3.    Lakukan pemasangan kWh meter pada plat yang telah disediakan dudukannya, jangan memasang kWh terlalu rendah atau dapat dijangkau oleh anak – anak, dan jangan pula memasang kWh terlalu tinggi, dikarenakan akan menyulitkan kepada petugas saat pengecekan dan pemeriksaan nilai pada kWh meter.
4.    Setelah kWh terpasang, bautlah kWh pada plat dengan baut yang telah disediakan, ini bertujuan agar kWh tetap kuat dan tidak goyang.
5.    Selanjutnya pilih kawat yang dari PLN antara Fasa dengan Netral, kawat  fasa masuk ke terminal 1, dan kawat netral masuk ke terminal 4.
6.    Setelah itu pisahkan kwat yang dari dalam rumah (kawat instalasi rumah) antara fasa, netral, dan hrd/ground. Biasanya kawat fasa berwarna putih, kawat netral berwarna biru, dan ground berwarna kuning.
7.    Untuk kawat keluaran dari terminal 2 masuk ke MCB dan keluaran MCB yaitu kawat fasa atau putih.
8.    Untuk kawat netral atau biru masuk ke terminal 5, dan kawat kuning disambung dengan kawat pentanahan yang disebut sebagai kawat grounding atau HRD.
9.    Setelah selesai perakitan kawat pada kWh, cek kembali agar tidak terjadi kesalahan atai hal yang tidak diinginkan.
10.    Jika pemasangan telah benar, tutuplah MCB agar terlindung dari gangguan. MCB siap dihidupkan dan listrik telah tersambung.
11.    Setiap selesai pemasangan kWh dan telah tersambung listrik ke dalam rumah, jangan lupa untuk menyegel bagian luar tutup MCB, ini bertujuan agar tidak seorangpun bisa mengotak atik kWh meter kecuali petugas PLN.

2.5    Alat dan Bahan Penggantian kWh Meter Analog atau Prabayar
Berikut ini adalah alat – alat dan bahan yang harus di persiapkan saat akan melakukan penggantian kWh meter di rumah peanggan, alat tersebut diantaranya :
1.    Seperangkat kWh meter analog atau Prabayar.
2.    Palu.
3.    Tang potong dan tang kombinasi.
4.    Obeng negative (-) dan obeng plus (+)
5.    Taspen.
6.    Tang segel.
7.    Timah segel.
8.    Kawat segel.

2.6 Macam – Macam kWh Yang Ada Di PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh.
Di Indonesia yang berwenang untuk menyediakan energi listrik adalah perusahaan listrik negara (PLN). Untuk mengetahui besaran energi listrik yang digunakan dibutuhkan sebuah alat yang disebut kWh meter.
Pada umumnya kWh meter yang digunakan oleh PLN adalah kWh meter analog. Tetapi kWh ini mempunyai kelemahan, salah satunya adalah dengan sistem pembayaran paskabayar, dapat memungkinkan pelanggan menunggak tagihan listrik. Untuk mengatasi hal tersebut maka dibuat sebuah kWh meter digital dengan sistem prabayar. Sehingga pelanggan harus membeli voucher khusus untuk dapat menggunakan listrik dari PLN.
Berikut ini beberapa macan merk kWh meter yang di gunakan di PT. PLN (Persero) Rayon Payakumbuh yang sudah terpasang pada pelanggan dan menjadi stock di gudang perusahaan tersebut.

1.    SMART METER (DDSY23S)            7. MEISYS (MP 200/201)
2.    METBELOSA (OB91Z)                8. ILATO (IL97114)
3.    FUJI DHARMA ELEKTRIK (FA14AIZ)        9. ENERFEN.S (A8CI)
4.    GLOMET (GX-600)                       10. START (DDSY23S)
5.    ITRON (351)                           11.SCHLUMBERGER (A8C1)
6.    MELCOINDA (MTS-101)





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil data dan pengamatan ketika melakukan Praktek Lapangan Industri yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya yaitu sebagai berikut:
1.       Manfaat dari penggantian kWh meter analog  macet maupun buram adalah :
a.       Dapat mengurangi terjadinya susut jaringan.
b.      Dapat mengurangi protes ketidak puasan pelanggan.
c.       Meningkatkan mutu pelayanan pasokan tenaga listrik.
2.       Untuk setiap penggantian kWh meter yang rusak tidak dikenakan biaya jika ada perintah atau laporan dari perusahaan, dan sebaliknya jika pelanggan meminta untuk mengganti kWh meter maka akan dikenakan biaya.
3.       Jika dibandingkan antara penggunaan kWh meter mekanis dengan  kWh meter prabayar, ternya lebih ekonomis dan irit menggunakan kWh prabayar. Karena pada kWh meter prabayar tidak ada pembayaran dana tunggakan dan denda, bahkan kWh meter tidak akan berputar angka perhitungannya jika seluruh beban dimatikan.
4.       Untuk setiap penggantian harus ada laporan kerusakan pada kWh meter dari pelanggan ataupun dari petugas langsung. Jika tanpa ada laporan dari pelanggan atau petugas, maka Perusahaan tidak dibenarkan untuk mengganti kWh tersebut.
5.       Dengan menggunakan kWh prabayar pelanggan dapat mengontrol sendiri penggunaan listrik yang telah ataupun yang akan kita pergunakan.
6.       Dengan menggunakan kWh Meter Prabayar ini, pelanggan dapat membayar listrik tanpa harus pergi ke loket pembayaran. Selain itu, pelanggan dapat memilih jumlah pulsa dengan nominal yang berbeda sesuai dengan konsumsi daya yang dibutuhkan.

3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
1.      Diadakanya penggantian kWh  meter analog yang macet maupun yang buram agar tidak terjadi susut energi.
2.      Diadakanya penyuluhan di desa – desa agar penduduk desa juga ikut mengerti akan pentingan listrik bagi kehidupan
3.      Diadakanya pengecekan terhadap petugas pencatat meteran, agar mencatat meteran dengan benar.
4.      Untuk petugas pengecekan Kwh meter diharapkan memberikan skat atau denah rumah dengan jelas, agar petugas pengganti kWh tidak kebingungan mencari lokasi tersebut.
5.      Ketika mempelajari kWh Meter Prabayar terdapat sedikit kesulitan, dalam mengetahui cara kerja dari kWh Meter Prabayar tersebut. Oleh karena itu, penulis menyayangkan tidak dapat mempelajari kWh Meter Prabayar ini lebih dalam lagi. kWh Meter Prabayar ini sangat baik digunakan untuk efektifitas dan efisiensi penggunaan listrik maupun anggaran rumah-tangga, untuk itu penulis sarankan bagi para konsumen agar menggunakan kWh Meter Prabayar ini.










4 komentar: